Home / Hukrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

‎Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh, Dugaan Penipuan Masuk Proses Hukum

Raka

Banda Aceh l Seorang kepala tukang lokal berinisial SI secara resmi melaporkan RM yang menjabat sebagai General Manager (GM) The Pade Hotel ke Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

‎Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.

‎Melalui kuasa hukumnya, Faisal, S.Sos., S.H. dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, SI menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan hubungan kerja yang menurut pelapor dijalankan atas permintaan dan arahan pihak terlapor.

‎Dalam keterangannya, pelapor mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan biaya selama pelaksanaan pekerjaan.

‎Namun hingga saat ini, hak-hak yang menjadi harapannya disebut belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

‎”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan,” tutur Faisal dalam keterangan tertulisnya di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).

‎Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi, termasuk penyampaian somasi, telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari penyelesaian.

‎Namun, karena tidak tercapai kesepakatan yang dianggap memadai, pelapor akhirnya menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

‎Saat ini, SI berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Faisal.

‎Proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polda Aceh. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor di Balai Guru Penggerak

Hukrim

Sering Dibulying Teman Sesama Santri Jadi Pemicu Pelaku Nekat Bakar Dayah Babul Maghfirah

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

Dandim 0113/Galus bersama BNNK Gayo Lues Musnahkan Kadang Ganja di Desa Ekan Kec. Pining Gayo Lues

Hukrim

Lagi, Tim Intel Kodam Iskandar Muda Tangkap Pengedar Sabu di Lhokseumawe 

Hukrim

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan