Home / Hukrim

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Unit Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Ratusan Juta Rupiah di Jakarta

mm Mohd. S

Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. MR diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang gaji karyawan dengan total kerugian sebesar Rp.600 juta.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 30 Juli 2025, di kediaman pelaku di kawasan Kp. Melayu Besar, Jakarta Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres AKP Dedy Miswar, S. Sos, MH.

Baca Juga :  Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MR merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan profiling keberadaan pelaku, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/V/2025/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 15 Mei 2025.

Baca Juga :  Warga Sergap Pencuri Pompa Air, Kini Pelaku Berlebaran di Sel Polsek Baitussalam

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan mendalam, tim kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Jakarta. Setelah memastikan lokasi, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Dedy Miswar. S.Sos, MH.

Menurut Kasat Reskrim, tindak pidana penggelapan yang dilakukan MR terjadi pada rentang waktu 1 Januari hingga 5 Maret 2023. Dalam kurun waktu tersebut, MR diduga menggelapkan uang gaji milik para karyawan perusahaan tempatnya bekerja di Padang Tiji Kabupaten Pidie, hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Kini tersangka MR telah dibawa ke Mapolres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, ujar Kasat Reskrim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes Aceh dan Bimtek Aceh Tamiang

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

Hukrim

Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polres Lhokseumawe Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor Modifikasi

Hukrim

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand