Home / Hukrim

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Unit Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Ratusan Juta Rupiah di Jakarta

mm Mohd. S

Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. MR diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang gaji karyawan dengan total kerugian sebesar Rp.600 juta.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 30 Juli 2025, di kediaman pelaku di kawasan Kp. Melayu Besar, Jakarta Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres AKP Dedy Miswar, S. Sos, MH.

Baca Juga :  Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MR merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan profiling keberadaan pelaku, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/V/2025/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 15 Mei 2025.

Baca Juga :  Warga Sergap Pencuri Pompa Air, Kini Pelaku Berlebaran di Sel Polsek Baitussalam

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan mendalam, tim kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Jakarta. Setelah memastikan lokasi, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Dedy Miswar. S.Sos, MH.

Menurut Kasat Reskrim, tindak pidana penggelapan yang dilakukan MR terjadi pada rentang waktu 1 Januari hingga 5 Maret 2023. Dalam kurun waktu tersebut, MR diduga menggelapkan uang gaji milik para karyawan perusahaan tempatnya bekerja di Padang Tiji Kabupaten Pidie, hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Kini tersangka MR telah dibawa ke Mapolres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, ujar Kasat Reskrim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Hukrim

Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor 

Hukrim

Gerak Cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Curas di Pasar Aceh

Hukrim

Kapolres Aceh Tengah Diminta Agar Segera Mencopot Jabatan MG Sebagai Kanit Panminal

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Hukrim

Polresta dan Bulog Sidak Pasar, Antisipasi Beras Oplosan di Kota Banda Aceh

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Hukrim

Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan secara Profesional