Home / Berita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:34 WIB

Usman Lamreung: Desakan Pencopotan Sekda Tidak Rasional dan Tidak Berdasar

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Usman Lamreung, menilai desakan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir dicopot dari jabatannya tidak rasional dan tidak berdasar secara tata kelola pemerintahan.

‎Menurutnya, isu tersebut muncul bukan semata berkaitan dengan penanganan bencana, melainkan kuat dugaan terkait dinamika pengelolaan anggaran, khususnya pergeseran ke Belanja Tak Terduga (BTT) yang dianggap mengurangi porsi tertentu di DPRA.

‎“Setiap pandangan publik tentu harus dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan,” ujar Dr. Usman, Sabtu 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Sekda merupakan pimpinan birokrasi yang bertanggung jawab pada administrasi pemerintahan untuk mendukung kerja-kerja gubernur.

‎Sementara penunjukan Sekda sebagai koordinator posko bencana hanyalah tugas tambahan yang bersifat berbeda, yakni membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana.

‎“Dua peran ini tidak bisa disamakan. Jika ada penilaian kegagalan penanganan bencana, yang harus dievaluasi adalah kinerja posko dan mekanisme koordinasinya, bukan jabatan Sekda sebagai pimpinan administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar isu ini tidak dijadikan alat kepentingan politik. Ia menilai munculnya tekanan pergantian Sekda tidak lepas dari kebijakan refocusing dan pergeseran anggaran ke BTT untuk penanganan banjir dan longsor.

‎“Penanganan bencana jangan dijadikan alat tawar-menawar politik. Jangan pula diarahkan menjadi serangan personal kepada Sekda yang justru mengambil langkah refocusing anggaran demi kepentingan publik,” jelasnya.

‎Karena itu, ia menegaskan bahwa mendesak pencopotan Sekda dengan alasan kegagalan penanganan bencana adalah sikap yang tidak proporsional.

‎“Harus dipahami secara jernih, penanganan bencana bukan tugas utama Sekda. Jadi, menjadikan hal itu sebagai dasar pencopotan jabatan jelas tidak rasional,” jelasnya. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

SAH, Nasri Dilantik Sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Periode 2025-2029

Berita

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Aceh

Berita

Gubernur Muzakir Manaf Serahkan Laporan Keuangan ke BPK-RI Perwakilan Aceh

Berita

Plt Sekda Sambut Kedatangan Staf Khusus Menteri Ekraf, Bahas Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

Berita

Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh

Berita

Jejak Berdarah Oknum TNI AL: Dari Aceh ke Papua, Rakyat Jadi Korban

Berita

Bupati dan Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Temu Tamah dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus PKK se-Aceh Masa Bakti 2025-2030

Berita

Bupati Aceh Barat Tinjau WTP 2, Pastikan Suplai Air Bersih Meningkat