Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, secara terbuka mempertanyakan anjloknya pagu anggaran program kesehatan unggulan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan. Dia juga mengungkapkan kebingungan atas dasar perbedaan angka anggaran JKA yang dinilai berubah-ubah.
“Pembahasan dengan kami sebelumnya sekitar Rp700 miliar lebih, bahkan yang diinput mencapai Rp806 miliar, tapi di SIPD tercatat Rp549 miliar. Sekarang tinggal Rp114 miliar. Ini pertanyaannya, siapa yang rampok uang JKA ini,” tegas pria yang akrab disapa Abang Samalanga tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait JKA yang digelar di Gedung DPRA, Selasa sore, 28 April 2026.
Ketua DPRA menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakberesan serius dalam tata kelola anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif tidak pernah dilibatkan dalam pemotongan anggaran tersebut.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Ini dipotong sepihak. Bahkan kami tidak tahu siapa yang menjegal dan siapa yang merampok anggaran JKA ini,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan pemangkasan anggaran JKA dengan kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang disebut-sebut harus dialokasikan untuk penanganan bencana berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, kondisi ini justru merusak skema pendanaan JKA.
Tak hanya itu, Ketua DPRA juga menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang diduga menjadi pihak paling bertanggung jawab atas perubahan anggaran tersebut.
“Saya pastikan di sini, DPRA tidak tahu. Tanya ke Sekda, ke mana dibawa uang JKA itu,” tegasnya lagi.
Selain JKA, ia juga menyinggung pengurangan anggaran program Rumah Dhuafa yang awalnya direncanakan sebanyak 2.000 unit, tetapi kini tersisa hanya 780 unit, meski anggaran sebesar Rp210 miliar telah disetujui sebelumnya.
Lebih jauh, Ketua DPRA mengkritik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Qanun Aceh. Ia menilai Pergub tersebut tidak lagi sekadar aturan pelaksana, melainkan telah menjadi instrumen pembentukan kebijakan baru tanpa dasar hukum yang memadai.
“Pergub ini sudah melampaui kewenangan. Mengikat APBA tanpa dasar rinci dalam qanun, mengatur hal-hal strategis yang seharusnya melalui qanun, bahkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ini berbahaya,” pungkasnya.
DPRA pun memastikan akan menelusuri lebih lanjut dugaan pemangkasan sepihak anggaran JKA yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(*)
Editor: Redaksi












