Home / Parlementarial

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan

Tiara Ayu Juneva

Anggota Banggar DPRK Banda Aceh M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., MM. membacakan pendapat, usul, dan saran Banggar dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota Banggar DPRK Banda Aceh M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., MM. membacakan pendapat, usul, dan saran Banggar dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut dan kurang tertata. Karena itu, penegakan aturan dinilai penting dilakukan agar kawasan pertokoan menjadi lebih rapi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh saat membacakan pendapat, usul, dan saran di hadapan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Pandangan Banggar dibacakan oleh M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., MM., anggota Banggar dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan saat membacakan pandangan Banggar.

Selain persoalan GSB, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Dinas PUPR juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase tetap terkoneksi dengan baik sehingga dapat meminimalisasi keluhan masyarakat.

Tak hanya itu, Banggar turut menyoroti kondisi penataan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan warga. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi untuk menata keberadaan tiang dan kabel tersebut agar lebih tertib dan aman.

Banggar juga meminta dilakukan penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.

“Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Zidan. (*)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Salmawati, Tinjau Jalan Rusak Paya Bakong-Pante Bahagia

Parlementarial

Fraksi Golkar DPRA Bahas Revisi UUPA, Usulkan Dana Otsus Berlaku Sepanjang Usia UU

Parlementarial

Zulfadhli Pokir DPRA Punya Dasar Hukum Aspirasi Warga Tak Boleh Dikesampingkan

Parlementarial

Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026

Parlementarial

Efiaty Apresiasi Lomba Mewarnai TK dan SD/MI, Dorong Kreativitas Anak Banda Aceh

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Raih Pemred Award 2026 di Yogyakarta

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Gampong Wujudkan Kota Layak Anak

Berita

*Temuan BPK Jadi Alarm, YARA Nilai Pengadaan Mobil Dinas Aceh Besar Tak Prioritas*