Home / Parlementarial

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:57 WIB

DPRK Banda Aceh Bahas LKPJ 2025, Irwansyah Tekankan Evaluasi Manfaat Anggaran bagi Rakyat

Tiara Ayu Juneva

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Dokumen LKPJ tersebut diterima Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, S.Pd., dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd., M.Pd.

LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut memuat pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, capaian target pembangunan dan indikator kinerja, pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Saat memimpin rapat, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Kami menyambut baik penyerahan dokumen ini. Melalui pembahasan lebih lanjut, kami akan menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaannya,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBK tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif tahunan.

“Jangan sampai kita hanya sibuk mencocokkan angka, memeriksa kolom, dan memastikan neraca seimbang, tetapi lupa bertanya apa yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan,” katanya.

Menurut Irwansyah, Banda Aceh masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan kerja nyata dan terukur, mulai dari penanganan sampah, drainase dan genangan, ketertiban kota, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, nasib pelaku UMKM, penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda, hingga peningkatan kualitas infrastruktur di gampong-gampong.

“Rakyat tidak hidup di dalam slide presentasi. Rakyat hidup di lorong-lorong, di gampong-gampong, di pasar, di warung kopi, dan di rumah-rumah yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan kota,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti pembahasan LKPJ nantinya tidak hanya membawa tumpukan dokumen dan jawaban normatif.

“Kami membutuhkan data, kami membutuhkan penjelasan, dan yang paling penting, kami membutuhkan kejujuran dalam melakukan evaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target sebesar Rp1,492 triliun. Capaian tersebut mencerminkan kinerja pendapatan daerah yang tetap terjaga di tengah berbagai tantangan fiskal.

Dari total realisasi tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target Rp436,11 miliar.

Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1,008 triliun atau 97 persen dari target Rp1,040 triliun. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp15,37 miliar atau 94,56 persen dari target Rp16,26 miliar.

Meski capaian pendapatan daerah tergolong baik, Illiza mengakui Pemerintah Kota Banda Aceh masih harus bekerja keras meningkatkan kemandirian fiskal melalui penguatan PAD.

“Angka tersebut menunjukkan Banda Aceh berada pada jalur menuju kemandirian fiskal. Namun, kita masih berada di bawah ambang batas 50 persen kontribusi PAD terhadap APBD yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Illiza.

Ia menegaskan, peningkatan penerimaan dari sektor PAD akan terus menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kota Banda Aceh. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah akan dilakukan secara efektif, transparan, dan berkeadilan tanpa mengabaikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Illiza juga berharap dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah dapat berjalan optimal, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Banda Aceh terus meningkat secara berkelanjutan.

(*)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRA dan Plt Sekda Bahas Sumbatan Realisasi APBA 2025

Parlementarial

Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional

Parlementarial

HT Ibrahim Anggota Komisi III DPR RI, Apresiasi Kapolda Aceh

Parlementarial

Banggar DPRK Banda Aceh Soroti Ketergantungan Dana Transfer dalam R-KUA PPAS APBK 2027

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024

Parlementarial

R-KUA-PPAS APBK 2027 Diserahkan, DPRK Banda Aceh Dorong Kolaborasi Pembangunan Kota

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan

Parlementarial

Teuku Arief Minta Dana Operasional Satpol PP/WH Banda Aceh Tidak Dipangkas