Home / Hukrim

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:22 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

mm Redaksi

Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, Polda Aceh, berhasil menangkap 16 narapidana atau napi yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Sementara itu, 36 napi lainnya masih dalam pengejaran petugas.

 

“Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

 

Joko menambahkan bahwa, kondisi di dalam Lapas Kutacane saat ini telah kembali kondusif setelah insiden pelarian tersebut. Untuk memperketat pengamanan, aparat kepolisian telah menurunkan satu pleton personel Brigade Mobil (Brimob) guna mencegah potensi gangguan keamanan lebih lanjut.

 

“Saat ini, situasi di dalam lapas sudah terkendali. Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap napi yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

 

Joko juga mengimbau para napi yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan hukum yang lebih berat. Keluarganya juga diimbau membantu aparat kepolisian untuk mengantarkan kembali napi yang sudah terlanjur kabur dari lapas.

 

“Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Hukrim

Kejati Aceh Lakukan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Tipikor BGP ke JPU Kejari Aceh Besar

Hukrim

Tersangka Kasus Tipikor Asal Kejari Aceh Jaya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Hukrim

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

Hukrim

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya