Home / Hukrim

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:43 WIB

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

mm Mohd. S

Banda Aceh – Salah seorang pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh yakni AA (38), kini terpaksa berurusan dengan polisi atas laporan palsu yang dibuat pada Selasa, 3 Juni 2025 malam.

Warga Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar ini nekat melapor ke polisi serta mengaku bahwa dirinya telah kehilangan dana sebesar Rp 160 juta milik rumah sakit tersebut, beserta satu unit tablet.

Dana itu diketahui terdiri dari dana kurban sebesar Rp 140 juta, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Usut Dugaan Tipidkor Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada PKBM di Aceh Timur

Faktanya, dana yang disebut-sebut hilang ternyata malah disembunyikan oleh AA sendiri. Modus ini sengaja dilakukan hanya untuk menguasai seluruh dana tersebut untuk dirinya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah mengatakan, AA merupakan pegawai kontrak yang bertugas sebagai kasir di rumah sakit kebanggaan warga kota Banda Aceh tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

Usai menerima laporan dari AA, tim Catoek yang telah dibentuk oleh Kapolsek dan di back up Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi yang ada.

“Akhirnya kita temukan dana itu dan terungkap bahwa sengaja disembunyikan dalam sebuah brankas di rumah sakit, jumlahnya sebesar Rp 125 juta lebih. Jadi apa yang telah dilaporkan itu tidak benar alias palsu,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Kepada polisi, AA mengaku nekat melakukan hal ini lantaran dirinya telah menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, salah satunya seperti membayar utang, main saham hingga ke perjudian.

“Ada sekitar Rp 35 juta lebih yang telah digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk berjudi serta berfoya-foya,” ungkap Firmansyah.

Saat ini, AA masih ditahan di Mapolsek Darul Imarah serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Hukrim

Awal Tahun 2025, Rp.1,7 Miliar, potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Kejari Aceh Timur Usut Dugaan Tipidkor Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada PKBM di Aceh Timur

Hukrim

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Hukrim

Cara Memahami Putusan Hakim

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar