Home / Parlementarial / Pemerintah

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:59 WIB

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

mm Redaksi

Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa. Foto: Dok. Humas DPRA

Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa. Foto: Dok. Humas DPRA

Banda Aceh – Anggota Komisi III DPRA, Hasballah alias Cut Apa, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di 33 kota besar di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Aceh harus menjadi bagian dari program nasional ini, dan langkah konkret sedang diupayakan bersama berbagai pihak.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang mendorong pembangunan PLTSa di berbagai provinsi. Ini adalah solusi penting dalam menangani darurat sampah nasional sekaligus memperkuat energi terbarukan. Aceh jangan hanya jadi penonton,” ujar Hasballah, Minggu (22/06/2025).

Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, saya dan Hadi Surya Sekretaris Komisi III DPRA, bersama delegasi pemerintah Aceh di wakilkan oleh Mawardi Kadis PUPR dan jajarannya serta M. Fauzan Febriansyah yang hadir mewakili Aspebindo Aceh, telah melakukan pertemuan langsung dengan Yunan Construction and Investment Holding Group Co., Ltd (YCIH), investor PLTSA yang saat ini sedang menggarap proyek tersebut di Surabaya. Pertemuan itu menjadi bagian dari inisiatif Komisi III DPRA dalam menjajaki peluang investasi hijau untuk Aceh.

“Hasil pertemuan dengan Yunnan minggu kemarin, mereka membuka peluang besar. Mereka siap jika Aceh serius menyiapkan prasyarat teknis dan dukungan kebijakan,” jelasnya.

Hasballah menambahkan, bersama Pemerintah Aceh dan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh periode 2024-2029 kita akan mendorong advokasi revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh kota besar.

“Kita akan dorong agar Aceh dimasukkan dalam revisi Perpres tersebut. Tidak cukup hanya menunggu. Komitmen dan kerja advokatif diperlukan agar Aceh diakui sebagai daerah yang siap dan strategis dalam pengembangan PLTSA,” tegas Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar ini.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara konvensional. Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, menurutnya, memiliki potensi untuk menjadi percontohan jika didukung dengan infrastruktur dan regulasi yang tepat untuk dibangun PLTSA di Aceh Besar.

“Darurat sampah adalah persoalan nyata. PLTSA bukan hanya proyek listrik, tapi solusi lingkungan. Kalau Palembang sudah progres, dan Surabaya masuk prioritas, kenapa Aceh tidak?” pungkasnya.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Kota Inklusif

Pemerintah

Aceh Besar Bahas Ranperbup Tentang Pedoman Penyusunan APBG

Pemerintah

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut dari BPK-RI

Nasional

Gubernur Muzakir Manaf Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Pemerintah

Mayjen TNI Niko Fahrizal Tegaskan Komitmen Kodam IM dalam Pemberantasan Barang Ilegal

Pemerintah

Pemkab Aceh Barat Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan RPJMD 2025-2029 di Meulaboh

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

Pemerintah

Karoops Polda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pawai Takbir dan Salat Idulfitri 1446 H