Home / Hukrim

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

mm Mohd. S

Aceh Besar — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, Senin (4/8/25).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.

Baca Juga :  Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan secara Profesional

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Dalam proses tersebut, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang-barang yang disita akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Rp.1,7 Miliar, potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran negara. Ia menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan wajib mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta terus mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jemmy.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

Hukrim

Lagi, Tim Intel Kodam Iskandar Muda Tangkap Pengedar Sabu di Lhokseumawe 

Daerah

Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

Hukrim

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Anggota Den Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu

Hukrim

Terungkap! Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Sebelumnya juga Curi Motor Warga

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak