Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.
Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.
Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.
“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.
Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.
Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Redaksi










