Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyerahkan dokumen hasil reses II masa persidangan III Tahun 2026 kepada Pemerintah Kota Banda Aceh selaku eksekutif.
Penyerahan hasil reses tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh yang berlangsung pada Senin (4/8/2026).
Anggota DPRK Banda Aceh, Devi Yunita, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses yang mencakup aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Devi mengatakan pelaksanaan reses merupakan sarana dan wadah silaturahmi sekaligus forum komunikasi antara anggota DPRK dengan masyarakat sebagai konstituen.
Menurutnya, melalui reses, anggota dewan dapat bertemu langsung dengan masyarakat untuk menjaring berbagai aspirasi melalui diskusi interaktif.
“Pada kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan, ide, kritik, tuntutan dan saran kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka ikut berperan aktif membangun Kota Banda Aceh melalui para wakilnya di lembaga legislatif,” kata Devi Yunita.
Ia menambahkan, berbagai aspirasi yang dihimpun selama pelaksanaan reses perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh pada masa mendatang.
“Harapan kami, segala usulan aspirasi yang telah dilaporkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam APBK atau langsung melakukan peninjauan ke lapangan,” tuturnya.
Devi berharap hasil reses yang telah disampaikan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam bentuk program dan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Banda Aceh.(*)









