Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan pengaturan tentang jadwal dan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. Sesuai surat edaran Gubernur Aceh bernomor 000.8/1849, jam kerja ASN selama Ramadhan menyesuaikan waktu istirahat dengan shalat zuhur/Jumat di Aceh.
Hari Senin hingga Kamis, jadwal masuk mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara itu, waktu istirahat/shalat berlangsung pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.
Adapun untuk hari Jumat, jadwal masuk adalah pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Waktu istirahat/shalat pada hari ini adalah pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jadwal apel pagi setiap Senin selama bulan Ramadhan dilaksanakan pukul 07.45 WIB hingga selesai. Untuk pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja para ASN, diminta kepada pihak terkait di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, membenarkan surat edaran menyangkut jam kerja ASN tersebut.
“Untuk waktu istirahat dipersingkat hanya untuk shalat zuhur saja, tidak seperti di luar bulan suci Ramadhan yang ada waktu istirahat, shalat, dan makan siang,” ujarnya.
Editor: MohdS