Home / Hukrim

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:03 WIB

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Earmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

mm Mohd. S

Banda Aceh – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas penyalahgunaan dana earmark di Aceh Selatan tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp 132,36 Milyar Rupiah.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menjelaskan, dana earmark adalah dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan penggunaannya dibatasi hanya untuk tujuan tertentu. Namun, di Kabupaten Aceh Selatan ratusan milyar dana eanmark penggunaan tidak sesuai peruntukannya, disinyalir justru dana untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam alokasi yang ditetapkan. “Pemakaian dana eanmark tidak pada tempatnya dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan kewenangan dimana menggunakan jabatan atau posisi untuk mengarahkan penggunaan dana earmark ke tujuan yang tidak seharusnya,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang 10 Juli 2025.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Mahmud memaparkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dana earmark kabupaten Aceh Selatan Tahun anggaran 2024 terpakai untuk kegiatan lain yang tidak pada tempatnya itu sebesar Rp 132.362.340.202 dengan rincian; DAK Non Fisik 2023 Rp 1.220.366.271,-, DAK Non Fisik Tahun 2024 Rp 11.154.232.228,-, DAK Fisik 2024 Rp 35.852.989.435,- , Otsus 2024 Rp. 16.653.734.812,-, DBH Sawit 2023 Rp.2.653.325.600,-, DBH Sawit 2024 Rp 3.550.154.230,-, DAU ditentukan bidang Pendidikan Rp. 21.351.449.009,-, DAU ditentukan bidang kesehatan Rp 10.596.136.953,-, DAU ditentukan bidang pekerjaan umum Rp 12.679.681.566,-, Insentif Fiskal 2024 Rp 4.351.492.500,-, Bantuan Keuangan Provinsi Rp 172.610.504,-, Dana Non kapitasi Rp 10.823.663.335,- dan Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Rp 2.450.284.992,99,-.

Jadi totalnya Rp 133.510.121.445,99 lalu dikurangi dengan sisa Kas di Kasda per 31 Desember 2024 (dikurangi ZIS) sebesar Rp. 1.147.781.253,66,- maka keseluruhan dana earmark terpakai oleh Pemkab Aceh Selatan tahun 2024 mencapai Rp 132.362.340.202,33,-.

Baca Juga :  Pengawasan Ketat Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Menurut Mahmud, jika penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Tipikor. “Hal itu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menegaskan sanksi pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan dana earmark,”jelasnya.

Selain sanksi pidana, lanjut Mahmud, pelaku penyalahgunaan dana earmark juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan.

“Untuk itu kita mendesak agar persoalan penyalahgunaan dana earmark kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024 ini diusut tuntas, sehingga terang benderang di mata publik,”tegasnya.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Tak hanya itu, Alamp Aksi juga menyoroti soal hutang Pemkab Aceh Selatan yang begitu membengkak. Jika dilihat dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, berdasarkan laporan hasil review (LHR) utang oleh inspektorat dan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa utang belanja Pemkab Aceh Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 184.214.570.873,99,-. Sementara dana earmark terpakai pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp 132.362.340.202,33,- Sehingga disimpulkan bahwa pada tahun anggaran 2024 Pemkab Aceh Selatan mengalami kekurangan kemampuan keuangan sebesar Rp. 267.364.205.368,01,-

“Kondisi ini tentunya tidak wajar dan perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, kenapa bisa menimbulkan utang yang begitu fantastis. Patut disinyalir ada permainan dalam tata kelola keuangan daerah yang dilakukan secara ugal-ugalan, sehingga begitu membebani daerah pada tahun anggaran 2025,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Hukrim

17 Warga Negara Vietnam Diamankan Ditjen Imigrasi

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor di Balai Guru Penggerak

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Gudang Oplosan Elpiji dan BBM di Ateuk Jawo Digerebek Tim Gabungan Kodam IMĀ