Home / Hukrim

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:08 WIB

Kejati Aceh Lakukan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Tipikor BGP ke JPU Kejari Aceh Besar

mm Mohd. S

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh bertempat di Bidang Pidsus melakukan Proses Penyerahan tanggung jawab tersangka TW dan tersangka M bersama barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (31/07/25).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya membawa kedua tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ke Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar untuk dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Nomor : Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 .

Baca Juga :  Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Kronologis perbuatan TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP Provinsi Aceh antara lain dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Baca Juga :  Bobol Toko Elektronik, Pasutri Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Perbuatan tersangka TW dan tersangka M menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00. (Empat milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Terhadap para tersangka akan didakwakan dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gerak Cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Curas di Pasar Aceh

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

Hukrim

Audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, ALAMP AKSI Laporkan Pelanggaran Berat PT Ensem Lestari Aceh Singkil

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Merduati yang Dikendalikan Napi di LP Meulaboh

Hukrim

Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor 

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Hukrim

Polres Langsa Respon Cepat Kasus Pemukulan Siswi PKL: Keluarga Korban Puji Kesigapan Polisi