Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan legalitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa perseroan perseorangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, menegaskan percepatan proses pendaftaran serta layanan merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong sektor ekonomi lokal agar cepat naik kelas.
“Kami memangkas birokrasi dalam proses pendaftaran dan penerbitan perseroan perorangan. Prosesnya dirancang praktis, tanpa perlu akta notaris, dan langsung selesai dalam hitungan menit secara daring,” ujar Meurah Budiman.
Proses terbaru, kata dia, UMKM yang menerima percepatan proses pendaftaran perseroan perseorangan pelaku UMKM di antaranya Rumah Makan (RM) Cek Sal Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Usaha rumah makan tersebut resmi mengantongi status badan hukum setelah pendaftaran perseroan perorangan dituntaskan hanya dalam hitungan menit, kata Meurah Budiman.
“Kemudahan layanan ini sengaja dihadirkan untuk memberikan proteksi hukum sekaligus kepastian usaha bagi para pelaku industri mikro dan kecil,” kata Meurah Budiman.
Menurut dia, dengan sistem yang terintegrasi, pemohon bisa langsung mengunduh sertifikat resmi begitu proses pengisian data selesai. Melalui legalitas ini, RM Cek Sal kini sah menjadi entitas hukum formal.
“Kemenkum Aceh pun terus mengimbau para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan kemudahan layanan ini demi memperkuat daya saing usaha di pasar modern,” kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Salmiati, pemilik RM Cek Sal, mengaku terbantu dengan efisiensi layanan digital dari Kemenkum Aceh. Proses yang transparan dan instan mematahkan anggapan bahwa mengurus legalitas usaha itu rumit.
“Awalnya saya pikir prosesnya akan berbelit-belit dan memakan waktu lama. Ternyata lewat sistem ini, hanya hitungan menit sertifikat resmi badan hukumnya langsung keluar. Proses mudah dan cepat,” kata Salmiati.
Editor: Redaksi












