Home / Parlementarial

Selasa, 23 September 2025 - 08:20 WIB

Nasir Djamil: Inti dari Restorasi Polri, Memulihkan Keadaan Menjadi Sehat Kembali

mm Redaksi

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai harapan publik terhadap kepolisian yang bersih, adil, dan humanis masih terbuka lebar. Ia menekankan pentingnya restorasi Polri sebagai kelanjutan reformasi yang telah berjalan sejak pemisahan Polri dari ABRI.

“Inti dari restorasi, menurut saya, adalah memulihkan keadaan yang ‘sakit’ di tubuh Polri menjadi ‘sehat’ kembali,” kata Nasir dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, proses reformasi Polri sudah dimulai sejak era Presiden keempat Abdurrahman Wahid yang menempatkan Polri di bawah Presiden. Kebijakan itu kemudian diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Langkah ini memberi Polri kewenangan luas dan kemandirian untuk menentukan arah kebijakan yang lebih humanis.

Nasir menilai konsep “Promoter” (profesional, modern, dan terpercaya) serta “Presisi” (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) sudah menunjukkan tanda-tanda transformasi. Namun, ia menekankan bahwa restorasi dibutuhkan untuk menuntaskan masalah mendasar.

“Tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diharapkan mampu mengevaluasi dan memulihkan sistem karier agar ideal. Dalam konteks meritokrasi, perlu langkah nyata memperbaiki dan mengembalikan sistem karier yang baik dan benar,” ujarnya.

Ia mengutip survei GoodStats 2025 yang menunjukkan 80,5 persen masyarakat ingin polisi bersih dari pungli dan suap, 70,1 persen berharap polisi adil dan profesional, dan 39,1 persen menginginkan polisi lebih humanis serta dekat dengan masyarakat.

Upaya restorasi harus dibarengi niat tulus dan keinginan kuat untuk memperbaiki, mengembalikan, dan memulihkan agar prinsip kepolisian profesional benar-benar hadir,” tambahnya.

Nasir menilai kepemimpinan yang menjadi teladan, pembenahan sistem, dan perubahan kultur adalah kunci untuk menumbuhkan budaya hukum yang responsif dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.

“Slogan ‘Polri untuk masyarakat’ yang kerap kita temukan di spanduk kantor-kantor polisi semoga menjadi kenyataan tanpa syarat,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Tanam 10 Ribu Mangrove Melalui Program Green Policing, Kapolda Aceh Diapresiasi Anggota DPR RI Nasir Jamil

Parlementarial

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Parlementarial

Mengawali Tahun, Sekretariat DPR Aceh Gelar Donor Darah Tahap I Tahun 2026

Parlementarial

Tiga Anggota DPRA dari Partai Aceh resmi Dilantik

Parlementarial

Ketua DPRA akan Lanjutkan Pansus Tambang

Parlementarial

Irwansyah ST Imbau Perayaan Hari Buruh di Banda Aceh Berjalan Tertib

Parlementarial

Viral Kasur Berbelatung, Bunda Salma Desak Manajemen RSUD Cut Meutia Segera Berbenah

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024