Home / Parlementarial

Selasa, 23 September 2025 - 08:20 WIB

Nasir Djamil: Inti dari Restorasi Polri, Memulihkan Keadaan Menjadi Sehat Kembali

mm Mohd. S

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai harapan publik terhadap kepolisian yang bersih, adil, dan humanis masih terbuka lebar. Ia menekankan pentingnya restorasi Polri sebagai kelanjutan reformasi yang telah berjalan sejak pemisahan Polri dari ABRI.

“Inti dari restorasi, menurut saya, adalah memulihkan keadaan yang ‘sakit’ di tubuh Polri menjadi ‘sehat’ kembali,” kata Nasir dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, proses reformasi Polri sudah dimulai sejak era Presiden keempat Abdurrahman Wahid yang menempatkan Polri di bawah Presiden. Kebijakan itu kemudian diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga :  Tiga Anggota DPRA dari Partai Aceh resmi Dilantik

Langkah ini memberi Polri kewenangan luas dan kemandirian untuk menentukan arah kebijakan yang lebih humanis.

Nasir menilai konsep “Promoter” (profesional, modern, dan terpercaya) serta “Presisi” (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) sudah menunjukkan tanda-tanda transformasi. Namun, ia menekankan bahwa restorasi dibutuhkan untuk menuntaskan masalah mendasar.

Baca Juga :  Ali Basrah Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh  

“Tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diharapkan mampu mengevaluasi dan memulihkan sistem karier agar ideal. Dalam konteks meritokrasi, perlu langkah nyata memperbaiki dan mengembalikan sistem karier yang baik dan benar,” ujarnya.

Ia mengutip survei GoodStats 2025 yang menunjukkan 80,5 persen masyarakat ingin polisi bersih dari pungli dan suap, 70,1 persen berharap polisi adil dan profesional, dan 39,1 persen menginginkan polisi lebih humanis serta dekat dengan masyarakat.

Baca Juga :  DPRA Gelar Family Gathering di Pantai Riting, Pererat Kebersamaan dan Kekompakan

Upaya restorasi harus dibarengi niat tulus dan keinginan kuat untuk memperbaiki, mengembalikan, dan memulihkan agar prinsip kepolisian profesional benar-benar hadir,” tambahnya.

Nasir menilai kepemimpinan yang menjadi teladan, pembenahan sistem, dan perubahan kultur adalah kunci untuk menumbuhkan budaya hukum yang responsif dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.

“Slogan ‘Polri untuk masyarakat’ yang kerap kita temukan di spanduk kantor-kantor polisi semoga menjadi kenyataan tanpa syarat,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Parlementarial

Tgk Agam Sabang: Beasiswa Anak Yatim Adalah Hak, Bukan Pilihan

Parlementarial

Anggota DPRA Dapil X bentuk forum aspiratif untuk respon keluhan masyarakat

Parlementarial

Ketua DPRA dan Plt Sekda Bahas Sumbatan Realisasi APBA 2025

Parlementarial

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Parlementarial

Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Parlementarial

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Parlementarial

Soroti PT SBA, Hasballah; Transparansi adalah Kunci