Home / Hukrim

Senin, 22 September 2025 - 21:19 WIB

Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor 

mm Mohd. S

Banda Aceh – Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang kerap melakukan aksi curanmor diwilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (22/9/2025) dini hari.

Para pelaku berjumlah dua orang. Untuk keterlibatan yg lainnya, sedang di dalami oleh penyidik. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi kepada awak media, Senin (22/9/2025) pagi.

Menurut AKP Donna, para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 16 lokasi diwilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatannya dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dan ini kemungkinan besar akan bertambah jawaban dari hasil interogasi pemeriksaan para penyidik,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

AKP Donna menjelaskan, awalnya pada hari Minggu (21/8/2025) malam, korban Dini Julia Putri (23) warga Sumatera Barat memarkirkan sepeda motornya di depan kost Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Korban sebelum memarkirkan sepeda motornya hendak pulang ke kos dengan niat untuk mencari kunci kamar yang hilang, tidak lama korban memakirkan sepeda motornya di depan kost. Namun tiba- tiba korban mendengar seperti ada orang yang berhenti di depan kost, merasa curiga korban berusaha untuk mengintip dan ternyata sepeda motor Jenis Honda Beat milik korban sudah dicuri dan korban berusaha untuk berteriak minta tolong,” ujar AKP Donna lagi.

Baca Juga :  Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya salah satu pelaku berinisial BA (29) asal Sumatera Barat diamankan oleh warga Krueng Barona Jaya yang sudah diamuk massa, sehingga tim langsung mengamankan pelaku, sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, setelah berhasil mengamankan pelaku BA, tim langsung mengintrogasi pelaku bahwasanya dia melakukan aksinya bersama pelaku lainnya MS (21) warga Gampong Neuheun Aceh Besar, sehingga pelaku MZ berhasil diamankan dirumahnya.

Petugas selain mengamankan pelaku, juga mengamankan tiga unit sepeda motor diantaranya, sepeda motor jenis Yamaha R15 warna Biru,

sepeda motor jenis yamaha Mio Soul, Sepeda motor Honda Beat dan alat bantu berupa kunci leter T.

Kini pelaku telah berada dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Hukrim

Pengedar dan Paket Sabu berhasil diamankan Anggota Kodam IM di Aceh Tengah

Hukrim

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Optimalkan Kinerja di Tahun 2024, Target Tingkatkan Capaian pada 2025

Hukrim

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Diduga Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian, Amankan Belasan Laptop dari Tangan Residivis

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Hukrim

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal