Home / Hukrim

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

mm Mohd. S

Bener Meriah  — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 7 Oktober 2025

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3.6 juta.

Baca Juga :  Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 900 Gram Sabu, Pelaku Dua Warga Bogor Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah itu merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Panggil Pokja BPBJ Aceh Terkait Penyelidikan Pokir Anggota DPRA

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga :  Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Kata dia, langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Hukrim

Audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, ALAMP AKSI Laporkan Pelanggaran Berat PT Ensem Lestari Aceh Singkil

Hukrim

Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Merduati yang Dikendalikan Napi di LP Meulaboh

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Hukrim

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan dalam Sebulan Terakhir

Hukrim

Kajati Aceh Pimpin Upacara HUT Persaja, Tekankan Amanat Jaksa Agung tentang Integritas dan Dukungan Reformasi Hukum