Home / Hukrim

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Polres Pidie Amankan Terduga Pelaku Pengoplosan Beras di Grong-Grong

mm Redaksi

Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., dalam keterangannya kepada wartawan, rabu (6/8/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar yang diduga telah melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras.

Penangkapan dilakukan pada senin, 4 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Ade Andra, S.Tr.K. langsung bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. Selanjutnya Pelaku BH beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, satu mesin jahit karung beras merk Newlong, tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu, 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 Kg, dua karung beras merek SU (Simpang Utue) berat 5 Kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong Merk Yusima serta satu lembar terpal warna biru.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, yang kemudian dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani. Beras hasil oplosan tersebut lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar, ungkap Kasat Reskrim.

Saat proses penggeledahan, polisi turut didampingi oleh Geuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. Kemudian BH dibawa ke Mapolres Pidie beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Dedy Miswar, S.Sos. MH.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan dalam Sebulan Terakhir

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Hukrim

Alam Aksi Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Hukrim

Tersangka Kasus Tipikor Asal Kejari Aceh Jaya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kejari Lhokseumawe

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Hukrim

Pengedar dan Paket Sabu berhasil diamankan Anggota Kodam IM di Aceh Tengah

Hukrim

Polisi Amankan Pemuda Nekat Ambil Uang di Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman