Home / Hukrim

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:03 WIB

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu

mm Mohd. S

Aceh Timur – Polres Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram dari dua orang tersangka. Pemusnahan itu dalam rangka memperingati Hari Bahayangkara Ke-79.

“Pagi ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memberikan sambutan kegiatan tersebut yang berlangsung di Aula Bhara Daksa, Kamis, (26/06/2025) pagi.

Dalam proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kapolres dengan didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur serta turut disaksikan dua tersangka beserta kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Kapolres mengungkapkan barang bukti merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 10 April 2025 di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (bruto) dari dua tersangka berinisial MZ dan IA warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak.

Baca Juga :  Pengawasan Ketat Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti sitaan berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram yang dilaksanakan pada hari ini terkait komitmen kita bersama dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilkum Polres Aceh Timur dan ini merupakan perintah undang – undang untuk penyelesaian tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Disebutkan, beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Karena tidak mungkin kami dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan serta dukungan dari semua elemen.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Hukrim

Polres Pidie Tahan Pelaku Berkedok Rumah Bantuan RTL dari KP2Aceh

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada