Home / Daerah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:15 WIB

SAPA Desak Kemenag Aceh Wajibkan Seluruh Madrasah Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

mm Redaksi

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh madrasah negeri di Aceh mengembalikan pungutan biaya masuk kepada para wali murid.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari Kemenag Aceh terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah. Ia menilai Kemenag Aceh terkesan tutup mata terhadap persoalan yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Hingga hari ini, kita belum melihat tindakan tegas dari Kemenag Aceh. Tidak ada pernyataan resmi. Seolah-olah masalah ini dianggap sepele, padahal sudah meresahkan masyarakat luas,” tegas Fauzan, Kamis (3/7/2025).

SAPA mencatat bahwa praktik pungutan biaya masuk tidak hanya terjadi di Banda Aceh, melainkan telah menyebar ke berbagai kabupaten/kota lainnya. Meskipun Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan, Fauzan menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Masih banyak madrasah yang belum mengembalikan pungutan tersebut kepada wali murid. Kami mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh segera mengeluarkan surat resmi kepada seluruh madrasah negeri dari jenjang MIN, MTsN, hingga MAN untuk mengembalikan semua pungutan biaya masuk yang telah diterima,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa madrasah negeri merupakan lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak seharusnya membebani wali murid dengan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, SAPA juga menyerukan agar komite madrasah dibubarkan karena dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat. Keberadaan komite justru kerap dimanfaatkan untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih sumbangan, yang diduga terjadi atas kerja sama dengan pihak kepala madrasah.

“Hanya kepala madrasah dan komite yang ingin mempertahankan keberadaan komite. Kemenag Aceh jangan diam saja, segera ambil langkah tegas bubarkan komite dan berantas semua pungutan liar serta praktik bisnis yang merugikan masyarakat di madrasah,” tutup Fauzan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Meriahkan HUT ke-80 RI, Dari Pemainan Rakyat hingga Adu Kekuatan, Polri Ungguli Kejaksaan, Para Kadis Kalang Kabut

Daerah

Pangdam IM Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Aceh

Daerah

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Daerah

Personel TNI dan PLN Distribusikan Genset Ke Desa terpencil Sikundo, Aceh Barat

Daerah

Ditreskrimsus Polda Aceh Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Bantu Korban Kebakaran Asrama Gajah-II Kodim 0102/Atim

Daerah

BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas Menolak Revisi KUHAP

Daerah

Kapolres Pidie Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan PCC Sigli