Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengkritisi kebijakan Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi, yang bersikap sangat tertutup sehingga publik sangat kesulitan mengakses informasi terutama perkembangan proyek-proyek yang bersumber dari APBA yang dikelola oleh Dinas PUPRAceh.
“Khusus Proyek Multi Year boleh dikatakan tidak sesuai dengan yang direncanakan hampir semua proyek melewati batas waktu dalam kontrak. Apakah pihak Dinas PUPR Aceh menjalankan denda, publik tidak pernah tahu,” kata Nasruddin Bahar, Koordinator TTI, Minggu (16/03/25).
Adapun 11 Paket Multi Year tersebut adalah :
1. Peningkatan jalan Peureulak – Lokop – Bts Gayo Lues Rp.204,226 M
2. Peningkatan jalan Blang Keujeren – Tongra – Bts Abdya Rp.387,064 M
3. Peningkatan Batas jalan Aceh Timur – Pining – Blang Kejeren Rp.178,052 M
4. Peningkatan Jalan Bts Trumon – Bts Singkil Rp.129,405 M
5. Peningkatan jalan Sp3 Redelong – Pondok Baru – Samar Kilang Rp.228,22 M
6. Peningkatan Jalan Bts Aceh Timur – Kota Karang Baru Rp.59,02 M
7. Peningkatan Jalan Sinabang – Sibigo Rp.76,19 M
8. Peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Bts Gayo Lues Rp.172,89 M
9. Peningkatan jalan bts Gayo Lues – Babah Rot Rp.117,80 M
10.Peningkatan jalan Bts Aceh Selatan – Singkil – Telaga Bakti Rp.68,95 M
11. Peningkatan jalan Trumon – Bts Singkil Rp.120.974 M
Nasruddin menambahkan, Dinas PUPR Aceh tidak pernah mempublikasikan perkembangan atau kemajuan pekerjaan baik yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang bermasalah. Proyek pekerjaan bermasalah dilakukan pemutusan kontrak, misalnya Paket Peningkatan Jalan Peureulak – Lokop Batas Gayo Lues Segmen 3 (MYC) Nilai Kontrak Rp.204.226.267.665 dikerjakan oleh PT.Wanita Mandiri Perkasa beralamat di Tanah Abang Jakarta Pusat.
PT.Wanita Mandiri Perkasa diputuskan kontrak kerena tidak mampu melanjutkan pekerjaan sampai selesai, seharusnya penyedia yang diputuskan kontrak sepihak karena kesalahan penyedia wajib dimasukkan kedalam Daftar Hitam LKPP tapi sampai hari ini PT.Wanita Mandiri Perkasa belum masuk daftar hitam.
Jika disimak lebih dalam masih banyak perusahaan yang dikenakan denda keterlambatan dengan konsekuensi membayar denda 1 per mil dari nilai kontrak perhari tapi tidak pernah dipublikasi. “Ada satu dua kasus yang sudah viral di media baru pihak Dinas PUPR Aceh mengambil langkah langkah jika tidak viral maka tidak ditindak lanjuti,” imbuh Nasruddin Bahar.
Kepada Mualem selaku Gubernur Aceh diminta untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR Aceh jika perlu memerintahkan APIP untuk melakukan audit semua proyek multi Year yang ditender semasa Gubernur Nova Iriansyah yang penuh dengan masalah.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi, harus mempertanggung jawabkan pekerjaan Jembatan Alue Geunteng Kabupaten Aceh Timur pada ruas jalan Peurelak – Lokop hingga batas Gayo Lues yang menghabiskan anggaran belasan milyar tapi hasilnya tidak dapat digunakan.
“Jembatan tidak selesai dibangun dan ditinggalkan begitu saja akibat salah perencanaan,” jelas Nasruddin Bahar.
Editor: MohdS