Home / Hukrim

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:08 WIB

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

mm Redaksi

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jumat (21/02/25).

 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut enam terdakwa dengan hukuman berat.

 

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang diajukan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman diantaranya

 

Suhendri, A.Md selaku mantan ketua BRA dengan tuntutan 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp9,25 miliar yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, akan diganti dengan pidana tambahan 9 tahun penjara.

 

Kemudian terdakwa Zulfikar dituntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp1,66 miliar dengan konsekuensi tambahan 6 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Terdakwa Zamzami dituntut 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp3,71 miliar dengan konsekuensi tambahan 5 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Terdakwa Muhammad, S.P dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan 4 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Lau, terdakwa Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan 4 tahun 3 bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Sedangkan terdakwa Hamdani dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp10 juta dengan konsekuensi tambahan 3 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Sidang berlangsung dalam pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta aparat Kepolisian Resor Banda Aceh.

 

Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

 

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB berakhir pada 15.38 WIB dengan suasana kondusif.

 

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

Hukrim

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Berita

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Laptop di Hotel Amoda, Ditangkap Polisi

Hukrim

Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Hukrim

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Hukrim

Wanita Pemulung Mencuri Uang di TK Az Zahra Kuta Alam Ditangkap Polisi