Home / Hukrim

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:41 WIB

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

mm Redaksi

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh kembali menyelenggarakan penyuluhan dan Penerangan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah”(JMS) tahun 2025

 

Hari ini, Rabu 22 Januari 2025, Tim Penyuluh Hukum dibawah Pimpinan Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis,S.H., mengunjungi SMA Negeri 8 Kota Banda Aceh beralamat di Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya, Kota Baru, Kecamtan Kuta Alam, Kota Banda Aceh

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan “Jaksa Masuk Sekolah” yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang berintegritas dan sadar hukum.

Baca Juga :  Terima Pimpinan KPK, Menkopolkam Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam penyuluhannya menjelaskan definisi Hukum peran penting Jaksa dalam penegakan hukum

 

Ia juga menjabarkan pengertian hukum kepada siswa SMA Negeri 8 Banda Aceh. Disebutkan, secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

 

“Oleh karena, pelanggaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi Maka kenali hukum dan jauhi hukuman”, kata Ali Rasab.

 

Selain itu, Ali Rasab Lubis, mengingatkan siswa dalam menggunakan media sosial yang baik dan bijak, diera digitalisasi banyak pengguna media sosial yang terjerat hukum melanggar UU ITE, termasuk terlibat dalam judi online, serta bullying yang dapat merusak psikologis korban.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

 

“Bercanda dengan teman, termasuk mengedit foto untuk diunggah di media sosial, dapat memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut,maka hati-hatilah” ujarnya

 

Sementara, Amanto, SH, MH, Jaksa Fungsional, turut menyampaikan materi terkait penyalahgunaan Narkotika dan bahaya bagi pengguna narkoba

 

Ia mengingatkan kalangan pelajar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba juga menyebabkan kerusakan tubuh serta merusak masa depan.

Baca Juga :  Cara Memahami Putusan Hakim

 

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelanggaran undang-undang tersebut bisa dipidana penjara,” kata, Amanto.

 

Kehadiran Jaksa Masuk Sekolah di sambut baik oleh SMAN 8 Banda Aceh hal ini tampak antusias siswa menyampaikan pertanyaan terkai masalah hukum, suasana semakin meriah kala Kasi Penkum membagikan hadiah payung kepada siswa yang mengajukan dan menjawab pertanyaan dengan benar.

 

Disesi terakhir, Kasi penkum Kejati Aceh menyerahkan cendra mata kepada SMA Negeri 8 Banda Aceh dan diterima langsung oleh Nurrizayani, S,Pd, Selaku Kepala Sekolah.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan dalam Sebulan Terakhir

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Hukrim

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga 

Hukrim

Cara Memahami Putusan Hakim

Hukrim

Diduga Lakukan Tawuran, Tiga Remaja Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Lagi, Tim Intel Kodam Iskandar Muda Tangkap Pengedar Sabu di Lhokseumawe 

Hukrim

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan