Home / Pemerintah

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:07 WIB

Pemkab Aceh Besar Umumkan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2024

mm Redaksi

Pemkab Aceh Besar Umumkan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2024..Foto: Dok. Diskomisa Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Umumkan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2024..Foto: Dok. Diskomisa Aceh Besar

Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK mengumumkan adanya perubahan status kelulusan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen administrasi peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi.

 

Kepala BKPSDM Aceh Besar H. Drs. Asnawi, M.Si., menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Evaluasi ulang ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi PPPK. Setiap peserta harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi dokumen administrasi maupun kelengkapan lainnya,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).

 

Peserta yang Mengalami Perubahan Status Kelulusan

 

1. Iswandi

Nomor Peserta: 24-5101-40810000023

Jabatan: Perawat Terampil

Status: Diubah dari LULUS menjadi TIDAK LULUS

Dasar Keputusan: Berita Acara Tim Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Nomor 02/PPPK/AB/2025, tanggal 2 Januari 2025.

Buka link https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id/?p=1196

 

2. Sri Wahyuni

Nomor Peserta: 24-5101-4082-0000176

Jabatan: Asisten Apoteker Terampil

Status: Diubah dari LULUS menjadi TIDAK LULUS

Dasar Keputusan: Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Nomor Peg.800/6108/2024, tanggal 19 Desember 2024.

Buka link https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id/?p=1193

 

Menurut Asnawi evaluasi ini dilakukan setelah panitia menerima sejumlah laporan dan masukan terkait ketidaksesuaian dokumen administrasi beberapa peserta. “Kami ingin memastikan bahwa semua yang lolos seleksi adalah mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Asnawi menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya memberikan penjelasan secara transparan kepada para peserta terkait perubahan ini.

 

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan semua aspek, dan kami memastikan proses ini dilakukan secara profesional dan objektif. Kami meminta semua pihak, terutama peserta seleksi, untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada,” ujar Asnawi.

 

Lebih lanjut, Asnawi berharap bahwa seluruh proses seleksi PPPK di Kabupaten Aceh Besar dapat menjadi tolok ukur bagi seleksi yang lebih baik di masa depan. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.

 

“ASN adalah pilar utama dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih adalah individu yang memiliki kompetensi dan integritas,” tutupnya.

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses seleksi ini. Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Panitia Seleksi melalui kontak resmi yang telah disediakan.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar bersama Danlanud SIM Resmikan Renovasi Kanopi Masjid Al Muhajirin Blang Bintang

Parlementarial

Gubernur Minta Dana Otsus Aceh 2,5 Persen, Ketua DPRA Harap Presiden Kabulkan Permintaan Mualem

Pemerintah

AKBP Ahzan Jabat Kapolres Lhokseumawe

Berita

Doa Penyandang Tunanetra di Meulaboh Dikabulkan, Wakil Bupati Serahkan Al-Qur’an Braille Langsung ke Rumah

Pemerintah

Hari Ketiga, Polantas Lhokseumawe Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis ke Tujuh Sekolah

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Tinjau Verifikasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Kuta Baro dan Montasik

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah

Parlementarial

DPR Aceh Bentuk Satgas Khusus: Kawal Ketat Pemulihan Bencana Hidrometeorologi di Serambi Mekkah