Banda Aceh, – Lembaga Pemantau Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti keterlambatan proses penetapan pemenang tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Yulidin Away di Tapaktuan, Aceh Selatan.
Menurut jadwal yang ditetapkan, pengumuman pemenang seharusnya dilakukan pada 27 Juni 2026 lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pihak yang akan melaksanakan proyek tersebut. Kecurigaan karena besarnya permintaan fee oleh panitia tender.
Baca Juga:
GerMAS Dorong DPRK Bentuk Panitia Pansus Dan Minta Bupati Asel Evaluasi Manajemen RSUD Yuliddin Away Tapaktuan
Dalam pernyataannya, Koordinator TTI Nasruddin Bahar menyebut keterlambatan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan keraguan publik terhadap kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh. Hal ini bukan pertama kalinya masalah serius muncul dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur kesehatan di Aceh.
Baca Juga:
Kepala UKPBJ/ULP tidak Berwenang Tentukan Pemenang Tender, Bisa Dicopot Dari Jabatan
Sejarah Penundaan dan Kendala Anggaran
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, proyek pembangunan tahap lanjutan ini sempat dialokasikan dana sebesar Rp15 miliar. Namun, proses tender sempat batal ditengah jalan akibat adanya sanggahan dan banding dari peserta tender, sehingga anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
Baca Juga:
PTPN 4 Regional VI Dukung Penuh Piala Menpora U15 Regional Aceh
TTI menilai, keterlambatan berawal dari perencanaan yang tidak tepat waktu. Proses tender dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran, padahal dokumen dan anggaran telah disahkan sejak bulan Januari. Ketidaktepatan jadwal ini menjadi awal dari berderetnya permasalahan yang muncul hingga saat ini.
Kecurigaan Ada Kepentingan di Balik Proses
Nasruddin Bahar menyatakan, lamanya proses evaluasi dan belum adanya kepastian pemenang memunculkan dugaan kuat adanya unsur kepentingan non-teknis bahkan politis. Publik luas meyakini bahwa penundaan ini terkait dengan isu adanya komitmen biaya atau yang sering disebut fee yang harus disetorkan sebelum keputusan final diambil.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa paket pekerjaan besar sering kali telah ditentukan pemenangnya jauh sebelum proses tender dibuka. Pelaksanaan di LPSE hanyalah bentuk formalitas semata. Tim Pemilihan (Pokja) sering kali mencari-cari kelemahan dokumen peserta yang tidak diinginkan, hingga alasan pembatalan atau pengguguran dapat tercipta,” ujarnya.
Menurut TTI, praktik semacam ini telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pengadaan di Aceh. Publik tidak lagi mudah menerima alasan standar yang dibuat untuk menutupi kelemahan atau kesalahan pengelola proses.
Masyarakat Kritis dan Menuntut Akuntabilitas
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Pause
00:00
00:48
Unmute
Paradigma masyarakat kini telah berubah. Publik tidak lagi hanya menjadi penonton pasif, melainkan mulai kritis dan menyadari adanya pola ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran daerah. Meskipun tidak memiliki wewenang sebagai aparat penegak hukum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bersuara secara terbuka melalui media sosial tanpa batasan ruang dan waktu.
TTI mengingatkan kepada Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Mualem, agar melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja ULP Aceh. Apabila perpanjangan waktu penetapan pemenang tetap dilakukan, maka dugaan publik bahwa proses ini didasari kepentingan segelintir oknum dan kelompok tertentu akan semakin terbenar.
Lembaga ini juga menyampaikan harapan agar perwakilan rakyat, terutama yang bertugas di Dapil 9, dapat bersuara dan memperhatikan isu strategis ini demi kepentingan warga di Tapaktuan dan sekitarnya.
Editor: Redaksi











