Home / Ekbis / Pemerintah

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:48 WIB

Kemenkum Aceh percepat proses pendaftaran perseroan perseorangan UMKM

mm Redaksi

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan legalitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa perseroan perseorangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, menegaskan percepatan proses pendaftaran serta layanan merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mendorong sektor ekonomi lokal agar cepat naik kelas.

“Kami memangkas birokrasi dalam proses pendaftaran dan penerbitan perseroan perorangan. Prosesnya dirancang praktis, tanpa perlu akta notaris, dan langsung selesai dalam hitungan menit secara daring,” ujar Meurah Budiman.

Proses terbaru, kata dia, UMKM yang menerima percepatan proses pendaftaran perseroan perseorangan pelaku UMKM di antaranya Rumah Makan (RM) Cek Sal Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Usaha rumah makan tersebut resmi mengantongi status badan hukum setelah pendaftaran perseroan perorangan dituntaskan hanya dalam hitungan menit, kata Meurah Budiman.

“Kemudahan layanan ini sengaja dihadirkan untuk memberikan proteksi hukum sekaligus kepastian usaha bagi para pelaku industri mikro dan kecil,” kata Meurah Budiman.

Menurut dia, dengan sistem yang terintegrasi, pemohon bisa langsung mengunduh sertifikat resmi begitu proses pengisian data selesai. Melalui legalitas ini, RM Cek Sal kini sah menjadi entitas hukum formal.

“Kemenkum Aceh pun terus mengimbau para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan kemudahan layanan ini demi memperkuat daya saing usaha di pasar modern,” kata Meurah Budiman.

Sementara itu, Salmiati, pemilik RM Cek Sal, mengaku terbantu dengan efisiensi layanan digital dari Kemenkum Aceh. Proses yang transparan dan instan mematahkan anggapan bahwa mengurus legalitas usaha itu rumit.

“Awalnya saya pikir prosesnya akan berbelit-belit dan memakan waktu lama. Ternyata lewat sistem ini, hanya hitungan menit sertifikat resmi badan hukumnya langsung keluar. Proses mudah dan cepat,” kata Salmiati.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Harap Panglima Teuku Nyak Makam Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Ekbis

Luncurkan Rumah Qur’an, Wagub Fadhlullah Apresiasi BSI

Pemerintah

Illiza Perkuat Jejaring Global Banda Aceh bersama UCLG-ASPAC

Pemerintah

Illiza Ajak Warga Hadiri Dakwah Akbar Bersama Syeikh Reza Abdul Jabbar dan Peggy Melati Sukma di Bustanussalatin

Ekbis

Bank Aceh dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Penyediaan Layanan Keuangan Perbankan

Ekbis

M. Hendra Supardi Jadi Plt. Direktur Utama Bank Aceh

Parlementarial

Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Parlementarial

Ketua DPRA Zulfadhli Sambut Mendagri di Bandara SIM