Home / Hukrim / Olahraga

Minggu, 27 September 2026 - 10:38 WIB

Sekum KONI Banda Aceh Desak Dugaan Pencemaran Nama Baik Heri Julius Diusut Tuntas

REDAKSI

Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Banda Aceh, Muksalmina. Foto: Dok. Istimewa

Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Banda Aceh, Muksalmina. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Banda Aceh, Muksalmina, mendesak pihak terkait mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua KONI Kota Banda Aceh, H Heri Julius.

Muksalmina mengatakan, pemberitaan yang dinilai merugikan Heri Julius telah menimbulkan keresahan di kalangan pengurus KONI Kota Banda Aceh. Menurutnya, jajaran pengurus saat ini tengah fokus mempersiapkan atlet menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) di Aceh Jaya.

“Begitu berita itu muncul, kami dari jajaran pengurus KONI Banda Aceh sempat merasa resah. Menurut kami, tidak mungkin ketua kami melakukan hal-hal seperti yang diberitakan,” kata pria yang akrab disapa Bang Mex Sabtu (26/9/2026).

Ia menegaskan, pengurus KONI Banda Aceh mengenal Heri Julius dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi. Muksalmina menggambarkan Heri sebagai sosok yang peduli, religius, serta memiliki hubungan baik dengan berbagai pihak.

“Kami mengenal betul sosok ketua kami. Beliau orang yang sangat peduli, religius dan baik kepada semua orang,” ujar Bang Mex lagi.
Atas dasar itu, Muksalmina meminta pihak yang menangani perkara tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap asal-usul informasi yang beredar, termasuk pihak yang menyampaikan informasi dan dasar tuduhan yang disampaikan.

“Kami meminta pihak terkait yang menangani kasus ini mengusut secara tuntas siapa yang menyampaikan informasi tersebut dan apa motifnya,” katanya.

Muksalmina juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, ia berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Ketentuan Hukum

Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik memiliki ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pembelaan diri.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan turut mengatur ketentuan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.

Hingga proses hukum memberikan kepastian mengenai perkara tersebut, tuduhan yang beredar tetap merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

Hukrim

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip

Hukrim

Diduga Lakukan Tawuran, Tiga Remaja Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

HRD Apresiasi Kinerja Kapolres Gayo Lues dan Jajarannya dalam Pemberantasan Narkoba

Berita

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Hukrim

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak di Pasar Tradisional Cegah Penimbunan Sembako